REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini mewajibkan pengunjung yang masuk ke mal harus sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Selain itu, pengunjung yang masuk ke ruang publik lainnya seperti hotel, stasiun, bandara dan terminal wajib sudah divaksin booster.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 subvarian baru BA.4 dan BA.5 salah satunya menggenjot vaksinasi dosis ketiga. Salah satu yang dilakukan yaitu mensyaratkan masyarakat yang berkunjung ke ruang publik wajib sudah divaksin booster.
"Untuk percepatan (vaksinasi) ini akan melakukan perubahan perwal mensyaratkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan hadir di ruang publik seperti di stasiun, bandara, terminal, hotel, mal dan aktivitas lain disyaratkan bahwa mereka harus sudah mendapatkan vaksin ketiga," ujarnya di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).
Pihaknya akan menyiapkan gerai-gerai vaksinasi di ruang-ruang publik untuk memudahkan masyarakat yang belum divaksin agar divaksin. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi menjadi alat untuk melakukan pengawasan.
"Melalui PeduliLindungi tahu kondisi orang-orang yang akan hadir di ruang publik dengan harapan pihak TNI Polri dan dinas terkait akan melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga, ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Yana mengatakan pihaknya lebih cepat menerapkan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat yang berencana memberlakukan dua pekan ke depan karena mobilitas masyarakat di Bandung relatid tinggi. Peningkatan kasus Covid-19 pun saat ini terjadi.
"Kota Bandung penduduk 2,5 juta malam kalau siang 3,7 juta, kita risiko lebih tinggi karena aglomerasi, kota metropolitan. Kalau bisa lebih cepat mengatasi lewat regulasi yang ditetapkan saya pikir jauh lebih baik," katanya.
Dia menambahkan, Kota Bandung masih berada di level satu PPKM. Relaksasi sektor usaha dan sosial di Kota Bandung masih tetap sama dan tanpa terdapat perubahan signifikan.
"Level 1 alhamdulillah kapasitas sampai saat ini kami lakukan 75 persen tetap tidak ada perubahan di perwal yang akan diterbitkan termasuk jam operasional," katanya. Kebijakan persyaratan vaksinasi booster akan dituangkan dalam peraturan wali kota dan berlaku besok, Kamis (7/7/2022).