Rabu 06 Jul 2022 18:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka Aksi Pornografi di Sebuah Aplikasi 

Kedua tersangka aksi pornografi berperan sebagai agensi dan talent.

Ilustrasi. Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka berinisial RH dan SN lantaran terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi.
Foto: ROL
Ilustrasi. Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka berinisial RH dan SN lantaran terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka berinisial RH dan SN lantaran terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi. Tersangka berinisial RH sebagai agensi, sedangkan SN sebagai talent yang melakukan aksi pornografi.

Penangkapan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.

Baca Juga

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (6/7/2022).

Dalam proses pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu agensi yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri. SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi talent

Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sejak bekerja sebagai talent selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp 30 juta.

"Penghasilan bisa sampai Rp 30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.

Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya talent lain yang berada di bawah naungan RH. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.

Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement