REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan dua sepasang kekasih di luar nikah DA dan LA setelah kepergok ingin menguburkan bayi perempuan di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7). Pasangan itu melahirkan bayi di kamar mandi rumah susun Flamboyan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ketika itu, ada dukun urut yang diminta untuk mengeluarkan bayi, tapi saat lahir bayi tersebut sudah tak bernyawa," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Menurut Ardhie, pasangan yang masih berstatus mahasiswa ini meminta kepada petugas TPU Tanah Kusir untuk menguburkan bayi, tapi karena tak ada surat dari RT dan RW, maka proses pemakaman di sana ditolak dan dilaporkan ke Mapolsek Kebayoran Lama.
"Pasangan bukan suami istri ini tidak mempunyai surat keterangan dari dokter bahwa anak ini sudah meninggal sehingga dari petugas melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama," terang Ardhie.
Lanjut Ardhie, karena tempat kejadian perkara (TKP) pada saat melahirkan ada di wilayah Cengkareng, maka Polsek Kebayoran Lama melimpahkan kasus ini ke Mapolsek Cengkareng. Kemudian, pihaknya langsung lakukan olah TKP di rumah susun Flamboyan tempat tinggal keduanya.
"Kami mengamankan barang bukti yang diduga untuk pelaku memotong ari-ari pada saat persalinan di kamar mandi," jelas Ardhie.
Ardhie menduga, pasangan ini hamil di luar nikah dan belum siap untuk merawat bayi dan malu kepada lingkungan di rusun tersebut. Kemudian pada akhirnya, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, padahal sudah waktunya dilahirkan.
"Jadi memang sudah sembilan bulan, niatnya mau dikasih ke tukang urut, tapi enggak mau dan akhirnya bayi itu meninggal," kata Ardhie.