REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan, terdapat sejumlah perdebatan dalam pembahasan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beberapa di antaranya adalah penyelenggaraan pendidikan psikologi, organisasi profesi, dan surat tanda registrasi.
"Serta surat izin layanan psikologi. Beberapa isu tersebut bahkan ada yang mengalami deadlock, sehingga harus dilakukan lobi," ujar Hetifah.
"Pada akhirnya pada rapat panja pada akhirnya pada rapat panja 29 Juni 2022 disepakati rancangan undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai hasil panja," sambungnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap lahirnya undang-undang ini dapat mendukung visi nasional. Terutama, mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya dalam bidang psikologi.
"Pemerintah akan mengajak pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin untuk kerja sama," ujar Nadiem.