REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Ahad (10/7/2022) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional. Kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini (akhir pekan) HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Lokasi pelaksanaan HBKB atau CFD di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan adalah sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni-Simpang RSUD Tarakan)
- Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang-Business Hotel Tomang)
- Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW)
- Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton-GOR Sunter)
- Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion-Simpang TU-GAS).
“Kegiatan HBKB atau CFD tingkat provinsi juga ditiadakan, yakni pada ruas Jl. MH Thamrin - Jl. Jendral Sudirman," kata Syafrin.
"Karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar Jl MH Thamrin-Jl Jendral Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama," tuturnya.