Jumat 08 Jul 2022 13:02 WIB

Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan, Lima Orang Jadi Tersangka

Secara keseluruhan, polisi menangkap 321 massa simpatisan tersangka pencabulan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Hingga saat ini Polisi belum menangkap MSAT dan masih menyiagakan ratusan personel di Ponpes setempat.
Foto: ANTARA/Syaiful Arief
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Hingga saat ini Polisi belum menangkap MSAT dan masih menyiagakan ratusan personel di Ponpes setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang berupaya menghalang-halangi aparat saat hendak melakukan panangkapan terhadap MSA (42), tersangka kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Totok mengungkapkan, secara keseluruhan pihaknya menangkap 321 massa simpatisan MSA yang berupaya menghalangi aparat.

Namun, kata dia, dari ratusan massa yang diamankan tersebut, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih berstatus sebagai saksi dan bakal kembali dipulangkan.

Baca Juga

"Dari 321 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Sedangkan 316 orang lainnya yang kita amankan statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," kata Totok di Surabaya, Jumat (8/7/2022).

Totok menyatakan, pihaknya bakal langsung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang menghalangi penangkapan MSA. Kelima tersangka disangkakaan melanggar Pasal 19 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan terhadat tersangka dugaan pelecehan seksual. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Totok.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, dari 321 simpatisan yang ditangkap, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang. Sedangkan sisanya merupakan warga luar Jombang. Nico juga mengungkapkan, ada sekitar 40 anak-anak yang ditangkap lantaran ikut menghalang-halangi upaya penangkapan MSA.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement