Ahad 10 Jul 2022 21:19 WIB

Cegah Kasus Kekerasan Seksual, IPW: Perketat Aturan Interaksi Guru dan Murid

IPW mengapresiasi proses hukum Polda Jatim terhadap tersangka kekerasan seksual MSAT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polda Jatim yang profesional dalam operasi penangkapan tersangka pencabulan santriwati di Jombang berinisial MSAT. Dari proses hukum ini, IPW meyakini banyak pelajaran bagi kepolisian, masyarakat dan komunitas Pesantren. Salah satunya soal pengetatan aturan interaksi antara murid dan guru. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan masyarakat selalu memantau kinerja Polri yang harus memberikan perlindungan dan keadilan pada perempuan korban kekerasan seksual. Di sisi lain model penanganan perkara kasus MSAT ini bisa menjadi model penanganan kasus sejenis.

Baca Juga

"Dimana ada pihak yang sangat berpengaruh berusaha menghalangi proses hukum tetapi bisa diatasi akhirnya," kata Sugeng di Jakarta, Ahad (10/7/2022).

Sugeng juga menyampaikan pentingnya rasa kepedulian pada semua level termasuk pimpinan ormas-ormas keagaman terhadap korban pelecehan seksual. Menurutnya, amat penting menitikberatkan kepekaan terhadap korban.

"Ketika ada upaya menghalangi proses hukum oleh sejawat pimpinan lembaga keagamaan untuk memberikan masukan, edukasi sharing mengenai penghargaan pada proses hukum," ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng mengingatkan bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam komunitas pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan non pesantren telah terjadi berulang. Oleh karena itu, pimpinan lembaga pendidikan keagamaan yang menggunakan sistem pendidikan boarding school wajib menerapkan aturan ketat dalam interaksi murid dan pendidik.

"Tujuannya dapat mengeliminasi potensi munculnya kontak fisik terlarang dan juga adanya pengawasan ketat pimpinan lembaga pebdidikan pada para pengajar atau guru," ucap Sugeng.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSA tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement