Ahad 10 Jul 2022 11:18 WIB

Kekerasan Seksual Kian Marak, Komnas HAM Singgung Urgensi Penerapan UU TPKS

Komnas HAM singgung urgensi penerapan UU TPKS seiring maraknya kekerasan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Komnas HAM singgung urgensi penerapan UU TPKS seiring maraknya kekerasan seksual.
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Komnas HAM singgung urgensi penerapan UU TPKS seiring maraknya kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengamati kasus kekerasan seksual kian bertambah. Ia mendesak para pelaku kekerasan seksual diganjar dengan hukuman maksimal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Amiruddin mengamati peristiwa penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang yang sempat buron bertahun-tahun. Kemudian ada penangkapan seorang pelaku kekerasan seksual lainnya di Depok dalam bulan Juli ini.

Baca Juga

Bahkan, jagad media sosial kini dihebohkan oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama di Malang.

"Melihat gejala tersebut di atas, maka perlu disikapi bahwa peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak-anak perempuan," kata Amiruddin dalam keterangan yang dikutip Republika pada Ahad (10/7).

Oleh karena itu Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU TPKS untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. Hal ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal," ujar Amiruddin.

Komnas HAM juga menghimbau semua pihak agar menyadari penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.

Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka.

"Komnas HAM mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa Timur untuk menangkap terduka pelaku TPKS di Jombang. Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," ucap Amiruddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement