Rabu 27 Mar 2019 17:24 WIB

Kami Guru PAUD Non-Formal Terus Berjuang Dapatkan Tunjangan

Guru PAUD non formal yang juga mendidik anak bangsa tetap berada di strata terendah

Guru PAUD (ilustrasi)
Foto: Kemendikbud.go.id
Guru PAUD (ilustrasi)

Permohonan guru PAUD nonformal, untuk mendapatkan persamaan hak masih saja memerlukan perjuangan berat. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Penolakan itu karena dalam undang-undang guru dan dosen disebutkan, yang berhak mandapatkan tunjangan atau insentif lainnya dari pemerintah adalah guru-guru dari lembaga pendidikan yang bersifat formal. Sementara, untuk guru PAUD non formal posisi mereka belum termasuk ke dalam cakupan undang-undang tersebut.

Baca Juga

Guru PAUD yang lembaganya bersifat nonformal, mereka masuk ke dalam kategori tutor. Tutor lembaga nonformal tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru-guru formal dalam undang-undang.

Melihat kenyataan yang demikian, kami merasa perlu adanya upaya dari berbagai pihak yang terkait terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud harus mengupayakan adanya perubahan atau revisi UU guru dan dosen, agar guru PAUD nonformal pun bisa mendapatkan hak yang sama dengan guru-guru di lembaga formal.

Apabila tidak ada perubahan terus menerus dalam bentuk undang-undang, kondisi guru PAUD nonformal yang sama-sama berjuang mendidik anak bangsa, akan terus berada dalam strata terendah dalam tingkat perhatian dari pemerintah, baik dalam hal kesejahteraan maupun hak-hak lainnya. 

Pengirim: Herlina, Guru PAUD kabupaten Bogor

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement