Jumat 21 Jun 2019 13:30 WIB

Sidang MK Seperti tak Menghiraukan Panggilan Azan

Sepanjang sidang tak ada yang berani interupsi menghentikan acara jelang waktu shalat

Red: Karta Raharja Ucu
Sidang putusan perkara MK. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sidang putusan perkara MK. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2).

Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari saya telah luangkan waktu khusus untuk menyimak dan mengikuti siaran langsung gelaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di majelis terhormat Mahkamah Konstitusi terpotong waktu untuk shalat.

Kesan saya, gelaran negara yang begitu sangat penting tapi tidak tersusun dalam rundown yang ketat dalam artian rincian waktu dalam menit tidak jelas. Khususnya waktu shalat, apakah sidang tidak bisa diberhentikan 10 menit sebelum waktu shalat?

Sepanjang sidang terlihat tidak ada yang berani interupsi kepada mejelis hakim untuk menghentikan acara sidang karena jelang waktu shalat.

Sangat disayangkan jika negara yang mengklaim warganya mayoritas Muslim dan yang ada di ruang sidang pun kemungkinan mayoritas Muslim tapi mendengar seruan atau undangan dari Allah SWT lewat muazin untuk segera mendirikan shalat malah diabaikan.

Semoga untuk sidang-sidang berikutnya majelis hakim berani menjadwalkan waktu-waktu shalat dalam rundown acara sidang.

Pengirim: TARDJONO ABU MUAS, Pemerhati Masalah Sosial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement