Senin 29 Jul 2019 19:45 WIB

Petani Berprestasi, Malah Dipenjara

Petani berprestasi harusnya mendapat pendampingan bukan dijebloskan ke penjara

Petani membawa bibit padi untuk ditanam di persawahan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petani membawa bibit padi untuk ditanam di persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, Tengku Munirwan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal, benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk program pemberdayaan petani lokal. Hanya saja, Tengku Munirwan berhasil mengembangkannya hingga hasil panennya melimpah.

Petani sekaligus Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, mengembangkan benih padi IF-8 hingga berdampak positif terhadap petani di berbagai desa di kabupaten tersebut. Namun, keberhasilannya dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh 

Baca Juga

Tengku Munirwan pun dilaporkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, atas tuduhan memperjual-belikan dan menyalurkan produk yang belum mengantongi sertifikat. Kepolisian Daerah Aceh pun menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, pada Kamis (25/7).

Padahal para petani di sejumlah wilayah setempat pun lebih memilih benih padi hasil pengembangan Tengku Munirwan. Sebab, benih itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare. Di mata petani, itu merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena sejauh ini belum ada varietas padi yang mampu mencapai hasil produksi sebanyak benih padi IF-8.

Dengan berhasilnya melakukan pengembangan dan inovasi terhadap benih padi IF-8 tersebut, Tengku Munirwan melalui Pemerintah Desa setempat menetapkan hasil pengembangan benih padi IF-8 itu sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.

Di lain pihak, penangkapan tersebut menurut Hanan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang berpotensi merugikan, seperti gagal panen dan sebagainya, akibat menggunakan bibit varietas yang belum terverifikasi itu. Ia pun berdalih meneruskan arahan dari Kementerian Pertanian agar mencekal Tengku Munirwan dan benih IF-8 yang dikembangkannya itu.

Ironi negeri agraris. Ketika tongkat, kayu dan batu mudah jadi tanaman, namun tidak berbanding lurus dengan nasib petani. Sulitnya petani sejahtera inovasi baru yang seharusnya diapresiasi, malah dikebiri dan dipersekusi. Keadilan tidak berpihak pada wong cilik. Banyak pihak menyayangkan hal ini. Sekretaris Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Al Fadhir, mengecam sikap yang diambil oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terhadap Tengku Munirwan.

Petani berprestasi seharusnya mendapat pendampingan. Bantuan agar mendapat kemudahan memperoleh perizinan, bukan malah dijebloskan ke penjara.

Pengirim: Lulu Nugroho, Muslimah Penulis dari Cirebon

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement