REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan larangan penjualan minyak goreng curah mulai Januari 2020. Mereka beralasan, minyak goreng curah yang beredar kurang sehat, kurang higienis, serta penakaran yang tidak sesuai sehingga harga jualnya lebih mahal.
Sementara, di pasaran, pengguna minyak curah masih sangat besar. Rata-rata pengusaha minyak goreng curah adalah pedagang kecil. Jika pemerintah melarang, pengusaha kecil banyak yang gulung tikar, sementara pengusaha besar sangat diuntungkan.
Seharusnya, pemerintah lebih tegas menindak para pedagang curang yang merugikan konsumen, bukan melarang beredarnya minyak goreng curahan.
PENGIRIM: Titik Musrifatun, Jering, Sleman