REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--PT KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan pelanggan jarak jauh untuk melakukan screening Covid-19. Hal ini terutama ditunjukkan untuk pelanggan yang belum menerima vaksin booster.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pelanggan yang dimaksud wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen yang masih berlaku pada saat boarding. "Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022," ucap Luqman Senin (11/7/2022).
Menurut Luqman, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah pada 8 Juli 2022.
Luqman menegaskan, PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Di samping itu, Luqman mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga. Langkah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli antara lain pengguna aksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Kemudian pengguna vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam. "Atau tes RT-PCR 3x24 jam," jelasnya.
Selanjutnya, pengguna vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Kemudian untuk pengguna yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian juga wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Di samping itu, pelanggan dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika yang bersangkutan termasuk pengguna vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah enam tahun, kata Luqman, mereka tidak wajib vaksin. Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun pelanggan dengan ketentuan ini wajib memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata dia menambahkan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selanjutnya, peelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. Ketiga stasiun tersebut antara lain Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang. Selanjutnya, PT KAI Daop 8 Surabaya akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya.
Luqman menegaskan, pihaknya akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini ditunjukkan untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.