Selasa 12 Jul 2022 00:47 WIB

Sebanyak 52.014.240 Orang Terima Vaksin Booster

Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 52.014.240 orang telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) di Indonesia atau bertambah sebanyak 70.487 orang. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 52.014.240 orang telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) di Indonesia atau bertambah sebanyak 70.487 orang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 52.014.240 orang telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) di Indonesia atau bertambah sebanyak 70.487 orang pada Senin (11/7/2022).

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, sebanyak 15.909 orang memperoleh vaksin dosis lengkap pada hari ini sehingga total penerima hingga saat ini mencapai 169.375.368 orang.

Sementara jumlah vaksinasi Covid-19 dengan dosis pertama mencapai 201.761.782 orang hingga sekarang ini atau bertambah sebanyak 12.525 orang. Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 1.681 orang pada Senin, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 6.112.986 orang hingga saat ini. Kasus sembuh Covid-19 di Indonesia mengalami tambahan 1.866 orang sehingga total hingga sekarang ini mencapai 5.935.845 orang.

Sedangkan, secara nasional ada tujuh kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia pada hari ini, sehingga total menjadi 156.798 orang hingga saat ini. Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).  Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement