Selasa 12 Jul 2022 18:37 WIB

KAI Surabaya Bakal Periksa Penumpang Belum Vaksin Booster

Penumpang yang tidak bisa menunjukkan vaksinasi booster, wajib negatif tes antigen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memeriksa tiket penumpang Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022). D
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas memeriksa tiket penumpang Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022). D

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan menyiapkan pemeriksaan (screening) bagi penumpang yang belum melakukan vaksin ketiga (booster), khususnya pelanggan kereta jarak jauh. Pemeriksaan berlaku mulai keberangkatan tanggal 17 Juli 2022.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aturan itu menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca: Dirut Curhat Proyek LRT Jabodebek Jadi Beban PT KAI

"Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan vaksinasi booster atau yang belum vaksinasi penguat, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding," kata Luqman di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Dia menegaskan, PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta pada masa pandemi, sehingga diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat. Luqman mengajak, calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli 2022," kata Luqman.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, dan penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Dan pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif PCR.

Baca: Akun Fashion Jepang Ikut Soroti Fenomena Remaja Citayam di Taman Dukuh Atas

Namun, penumpang di bawah enam tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Luqman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement