Rabu 13 Jul 2022 13:17 WIB

Kurangi Angka Perceraian dan Dampaknya, PBNU Miliki Program Kemaslahatan Keluarga

Korban perceraian yang paling terbanyak adalah wanita dan anak- anak.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Melihat data BKKBN, angka perceraian di Indonesia meningkat setiap tahun hingga capai 580 ribu lebih, Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai lembaga dibawahnya terus mengupayakan berbagai program khususnya bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.

Koordinator Bidang Dakwah Fatayat NU Miftahul Jannah menjelaskan bahwa PBNU memiliki lembaga Kemaslahatan Keluarga NU yang disingkat LKKNU. Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama (NU) di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.

Baca Juga

"Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) merupakan perangkat organisasi NU untuk pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan keluarga, umat, dan kemaslahatan bangsa secara utuh (holistic) dan berkelanjutan. Melalui pilihan program isu Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial (social welfare),"ujar dia kepada Republika, Rabu (13/7/2022).

LKKNU juga memiliki mandat organisasi untuk menjaga Islam Ahlusunnah Wal Jamaah di lingkungan keluarga, dan menanamkan penguatan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kehadiran NU sangat dibutuhkan bukan saja untuk kepentingan keluarga nahdliyin, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia. Dalam konteks inilah, LKKNU tampil sebagai salah satu tangan panjang NU yang mendapat tugas untuk melaksanakan kebijakan NU dalam membangun dan mengembangkan kemaslahatan keluarga.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement