Rabu 13 Jul 2022 14:22 WIB

Kantor ACT di Bandung Tutup Sementara

Pengelola kantor ACT Kota Bandung enggan berkomentar menyangkut izin yang dicabut

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Lodaya, Kota Bandung kurang lebih sudah satu pekan tutup sementara. Penutupan dilakukan pasca kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan donasi dan barang tanggal 5 Juli lalu.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Lodaya, Kota Bandung kurang lebih sudah satu pekan tutup sementara. Penutupan dilakukan pasca kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan donasi dan barang tanggal 5 Juli lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Lodaya, Kota Bandung kurang lebih sudah satu pekan tutup sementara. Penutupan dilakukan pascakebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan donasi dan barang tanggal 5 Juli lalu.

Pantauan di lapangan, kantor ACT di Jalan Lodaya masih tertutup rapat oleh rolling door dan terdapat tulisan pada secarik kertas yang ditempel pada rolling door, "Kantor tutup sementara waktu". Tidak terdapat aktivitas apapun di tempat tersebut.

Baca Juga

Salah seorang pedagang yang berada di samping kantor ACT mengaku kantor ACT sudah tutup hampir satu pekan. Ia mendengar informasi bahwa pengelola ACT sedang mengurus audit pasca perizinan dicabut.

"Sudah tutup dari hari Jumat kemarin. Katanya ada yang mau diaudit dulu," ujarnya saat ditemui, Rabu (13/7/2022). Ia sendiri merasa kasihan dengan peristiwa yang menimpa ACT.

Pasca-izin dicabut, kantor ACT Kota Bandung sempat masih beraktivitas pada Rabu (6/7/2022) lalu. Pengelola kantor ACT Kota Bandung sendiri enggan berkomentar menyangkut izin yang dicabut.

Mereka mengarahkan media massa untuk menghubungi humas ACT pusat. Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah memerintahkan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan ACT agar segera menutup aktivitas.

Ia mengungkapkan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat pasca izin pengumpulan donasi dan barang dicabut. Termasuk mengikuti arahan pemerintah provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement