Rabu 13 Jul 2022 22:12 WIB

Laporkan Kasus Pelecehan Seksual Melalui 112

Laporkan kasus pelecehan seksual melalui 112 termasuk pelecehan seksual di angkot

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Laporkan kasus pelecehan seksual melalui 112 termasuk pelecehan seksual di angkot. Ilustrasi.
Foto: Pixabay
Laporkan kasus pelecehan seksual melalui 112 termasuk pelecehan seksual di angkot. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di layanan publik termasuk angkutan kota (angkot) melalui telepon 112.

"Kami ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan apabila ada pelecehan seksual," kata Riza Patria meninjau layanan angkot di Tebet, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang stiker 112 sebagai layanan aduan dalam Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) di armada transportasi publik termasuk di angkot, stasiun, serta halte. Warga juga dapat melaporkan pelecehan seksual melalui layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta pada nomor 081317617622.

Riza mengungkap berdasarkan data P2TP2A Jakarta, kasus pelecehan seksual paling banyak menimpa perempuan dan anak pada 2020 mencapai delapan kasus. Kemudian pada 2021 mencapai tujuh kasus dan pada periode Januari-Juni 2022 kasus pelecehan seksual di Jakarta naik mencapai 15 kasus.

Meski terjadi peningkatan kasus, tapi ia meyakini warga di Jakarta tetap akan menggunakan layanan transportasi umum mencermati jumlah pengguna mencapai sekitar 1,1 juta per hari. "Saya ingin memastikan kepada warga Jakarta tidak usah takut naik transportasi publik termasuk angkot," kata Riza.

Pihaknya juga memberikan edukasi dan pelatihan kepada para sopir termasuk angkot dalam integrasi JakLingko, salah satunya terkait pencegahan pelecehan seksual. "Kami ingin memastikan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap enteng. Namun harus dihadapi bersama sama," kata Riza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan selain 112 pihaknya juga memasang CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal, dan kendaraan umum. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi pelecehan dan aksi kriminal lain.

Melalui sistem tiket terintegrasi JakLingko pihaknya akan melakukan penerapan konsep pengenalan wajah berbasis akun yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak. Kasus dugaan pelecehan seksual sempat terjadi di angkot M44 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan kasus itu sedang diusut Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement