REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan F, oknum Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo membenarkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 pada 13 Juli 2022.
"Tersangka pada sekitar Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari nomor 11-15, Surabaya kepada pihak dengan nilai sekitar Rp 500 juta," ujar Danang, Kamis (14/7/2022).
Danang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto, menerima laporan telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Eddy pun segera melakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
Danang menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," ujarnya.