Sabtu 16 Jul 2022 05:40 WIB

Dua Begal di Jakarta Utara Gunakan Hasil Curian untuk Narkoba dan Judi

Polsek Tanjung Priok menangkap dua begal di Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Polsek Tanjung Priok menangkap dua begal di Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Polsek Tanjung Priok menangkap dua begal di Kebon Bawang, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7) dinihari, NI (17) dan EW (18) menggunakan uang hasil pencurian dengan kekerasan untuk beli sabu-sabu serta judi. "Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP)Bryan Rio Wicaksonodi Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022).

Bryan menambahkan, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.  "Hasil tes urine positif metamfetamin," kata Bryan.

Baca Juga

Total dari hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp900 ribu. Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban. Tak puas dengan hasil pencurian tersebut, EW mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua tempat lainnya.

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.

Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah. Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. 

"Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.

Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement