REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus lima dari enam tersangka komplotan begal. Mereka sebelumnya beraksi dua kali dalam semalam di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu.
Adapun kedua lokasi itu, yakni di Jalan Raya Desa Segeran, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dan di Jalan Raya Karangampel-Jatibarang, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.15 WIB.
"Para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam,’’ kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).
Keenam pelaku masing-masing berinisial SPD alias Dobil (34 tahun), KRL alias Elung (31), dan SRD alias Gembung (40) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selain itu, MLS alias Gembel (49), AQN alias Dawa (29), warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, serta MHD alias Iib (28), warga Desa Dukuh, Kecamatan Krangkeng.
Dari enam pelaku itu, empat di antaranya terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan penadah, yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku.
Fahri menjelaskan, dalam aksi yang pertama, para tersangka merampas sepeda motor milik Yogi Waluyo (22), warga Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. "Saat itu pelaku memepet motor korban dan mengambil kuncinya. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan golok," kata Fahri.
Sedangkan korban kedua bernama Muhkamad Fikri Yadi (23), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Saat sedang melintas, sepeda motornya juga dipepet oleh pelaku.
"Pelaku mengatakan tembak, tembak, tembak, sehingga membuat korban ketakutan dan langsung menjatuhkan motornya. Setelah itu korban berlari," tegas Fahri.
Setelah berhasil mencuri dua unit sepeda motor, para pelaku langsung menjualnya kepada penadah. Setiap motor, dihargai Rp 5,5 juta sehingga total uang yang mereka dapatkan sebesar Rp 11 juta.
Fahri mengatakan, jajarannya bertindak cepat menangkap para pelaku. Namun, dua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap motif para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu adalah memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.