Ahad 17 Jul 2022 05:41 WIB

Realisasi PAD Bandarlampung dari Uji Kir Capai 65,8 Persen

Dinas Perhubungan optimistis bisa mencapai target PAD tahun ini.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan (ilustrasi). Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dari bidang Uji Emisi Kendaraan (Kir) telah mencapai 65,8 persen atau sekitar Rp 987 juta dari target yang telah ditetapkan.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan (ilustrasi). Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dari bidang Uji Emisi Kendaraan (Kir) telah mencapai 65,8 persen atau sekitar Rp 987 juta dari target yang telah ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dari bidang Uji Emisi Kendaraan (Kir) telah mencapai 65,8 persen atau sekitar Rp 987 juta dari target yang telah ditetapkan.

"Di tahun ini sebenarnya semua target PAD di Bandarlampung diturunkan tapi kalau kami mengacu pada target tahun lalu Rp 1,5 miliar realisasi PAD dari KIR sudah Rp 65,8 persen," kata Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Andy Koenang.

Baca Juga

Ia meyakini realisasi PAD dari Uji KIR akan mencapai target yang telah ditetapkan di akhir tahun. "Kalau kami tetap mengacu pada target tahun lalu sebesar Rp1,5 miliar. Di tahun lalu dengan target segitu kami bisa mencapainya bahkan lebih sedikit, pada tahun ini pun kami yakin mencapai target, bila pun tak sampai tapi tidak banyak kurangnya," kata dia.

Ia mengatakan capaian target Uji Kir hingga kini sudah mencapai 65,8 persen tersebut dikarenakan pada Maret, pihaknya melakukan perubahan retribusi dengan penyesuaian kendaraan. "Sebelumnya retrebusi Uji Kir untuk semua kendaraan baik truk, bus pikap, tronton dan lainnya sama tapi pada Maret kami melakukan penyesuaian retribusi kendaraan," kata dia.

Dia mengungkapkan penyesuaian retribusi Uji Kir kendaraan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandarlampung (Perwali) Nomor 37 Tahun 2021 yang di dalamnya disebutkan bahwa penarikan retribusi berdasarkan jenis kendaraan. "Jadi retribusinya tidak mungkin sama antara kendaraan pickup dan truk dan seterusnya. Karena ada perbedaan itu maka ada peningkatan sekitar 15 persen dari biasanya untuk kendaraan jenis truk besar maupun kecil, kendraan khusus, dan kendaraam gandeng, minibus, bus besar ataupun kecil," kata dia.

Dia juga mengungkapkan dalam satu hari kendaraan yang datang untuk melakukan Uji KIR sebanyak 80 hingga 100 unit. "Untuk kendaraan yang mendominasi melakukan Uji KIR yakni truk angkutan barang, kalau bus hanya 10 persen, minibus tidak sampai dua persen," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement