Ahad 17 Jul 2022 17:44 WIB

PTM di Kota Bandung Digelar 100 Persen pada Tahun Ajaran Baru

Aktivitas ekstrakurikuler dan olahraga harus menerapkan protokol kesehatan

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Guru memberikan pelajaran tambahan saat hari pertama masuk sekolah di SDN 025 Cikutra, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022). Sekolah berbagai jenjang di Kota Bandung mulai kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah libur Lebaran 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Guru memberikan pelajaran tambahan saat hari pertama masuk sekolah di SDN 025 Cikutra, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022). Sekolah berbagai jenjang di Kota Bandung mulai kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah libur Lebaran 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bandung akan digelar 100 persen pada tahun ajaran baru tahun 2022/2023 terhitung mulai Senin (18/7/2022) dan jam pelajaran akan sesuai dengan kurikulum pendidikan. Hal itu berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.

"Kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar melalui keterangan resmi, Ahad (17/7/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan perubahan aktivitas kembali dilakukan pada PTM 100 persen yaitu kegiatan ekstrakurikuler dan olah raga. Namun, dua kegiatan tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), ia mengatakan diberlakukan 100 persen yang akan berlangsung 18 hingga 20 Juli secara tatap muka. Materi MPLS sendiri dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pancasila.

Hikmat menegaskan dalam kegiatan tersebut tidak boleh terdapat kegiatan perpeloncoan serta tidak memberatkan siswa dan orang tua. "Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," katanya.

Pihaknya mengingatkan sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen seperti penyediaan sarana mencuci tangan. Apabila sekolah melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berat."Apabila pelanggaran sangat berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement