Ahad 17 Jul 2022 22:42 WIB

Legislator: Malaysia Diminta Hormati MoU Penempatan dan Perlindungan PMI 

Indonesia hentikan sementara pengiriman PMI sebagai bentuk protes ke Malaysia

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Indonesia hentikan sementara pengiriman PMI sebagai bentuk protes ke Malaysia
Foto: anatara
Ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Indonesia hentikan sementara pengiriman PMI sebagai bentuk protes ke Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. 

Rahmad mendesak pemerintah Malaysia menghormati MoU yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia terkait Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik.  

Baca Juga

"Kalau memang mereka masih membutuhkan rakyat kita untuk bekerja di Malaysia ya silakan hormati dan jalankan keputusan yang sudah ditandatangani di Mou itu," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Ahad (17/7/2022). 

Jika Malaysia konsisten menjalankan apa yang telah disepakati dalam MoU tersebut, dia menyakini pemerintah akan segera membuka kembali penempatan PMI ke Malaysia.

Namun kalau masih belum ada perubahan sikap dari Malaysia, maka parlemen mendukung langkah  Pemerintah Indonesia terhadap langkah pemberhentian sementara tersebut. 

"Sekarang bola di tangan kerajaan Malaysia, keputusan bola di tangan Malaysia, mau dibuka ya ikutin dan taati perintah dari perjanjian atau MoU itu, kalau tidak ya hak kita untuk melindungi calon migran kita," tegasnya. 

Politisi PDIP itu menilai perjanjian tersebut penting agar warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia bisa terlindungi.

Sistem satu kanal (one channel system) dalam penempatan PMI dinilai tetap perlu diterapkan agar ada kejelasan pemberi kerja, serta kejelasan perusahaannya. Serta untuk memastikan tidak adanya eksploitasi terhadap PMI di Malaysia. 

"Kalau Malaysia masih keukeh menggunakan rekrutmen dengan sistem online seperti itu saya kira ya kita tetap kekeh juga untuk menghentikan sementara. Itu demi rakyat kita, demi perlindungan rakyat kita calon migran kita, demi terhindar dari eksploitasi demi terhindar suatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dia menyebut, Malaysia telah melanggar nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu. 

Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, Malaysia ternyata masih melakukan perekrutan dengan system maid online. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement