REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai titik di kawasan Tangsel dan Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus itu dalam sebulan terakhir. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 11 orang pelaku diringkus.
"Kami intensif mengungkap pencurian sepeda motor karena adanya ketidaknyamanan masyarakat, motornya sering hilang, jadi kami lakukan pengungkapan. Kami mengamankan 11 tersangka dari sembilan laporan polisi (LP) yang kejadiannya di Pamulang, Curug, Serpong, dan Pagedangan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).
Perinciannya, kasus curanmor di Serpong, Tangsel terjadi pada Ahad (12/7) dengan jumlah pelaku sebanyak tiga orang, yakni S (30), RHL (40), dan W (22). Lalu di kawasan Pamulang, kasus curanmor dilakukan oleh tersangka AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), dan CD (40). Pencurian dilakukan pada sepanjang Juni 2022 dengan sebanyak enam titik di Kecamatan Pamulang. Selain di Tangsel, Polres Tangsel mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukumnya.
Pencurian sepeda motor di kawasan Curug dilakukan oleh tersangka S (24) dan I yang masih dalam pengejaran (DPO). Juga di kawasan Pagedangan, dua orang tersangka ditangkap yakni ANS (40) dan ASS (36). Belasan pelaku curammor tersebut, kata Sarly meliputi pelaku utama yang melakukan pencurian serta pihak penadah.
"Para tersangka bukan komplotan, tapi ini kumpulan pengungkapan satu bulan ke belakang. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, mencari nafkahnya dengan mencuri. Rata-rata mereka mantan residivis karena menggunakan peralatan yang cukup canggih dan dilakukan di saat korban lengah," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapat sasaran. Diantaranya, dengan menggunakan kunci T secara diam-diam, disertai melakukan penodongan dengan senjata tajam, hingga berpura-pura sebagai anggota polisi.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) lima unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok. BB lainnya yang diamankan saat penggeledahan yakni senjata api (senpi) berupa air softgun yang biasa digunakan untuk pengancaman terhadap korban.
"Pasal yang berlaku beragam. Ada yang Pasal 365 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), 363 KUHP, dan 480 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 365 selama 15 tahun, 363 selama sembilan tahun, dan 480 selama empat tahun," jelasnya.