Selasa 19 Jul 2022 14:09 WIB

Kemenag Dorong Sinergi Baznas, Laz, dan Perguruan Tinggi Terapkan Kurikulum Zakat

Koneksi perguruan tinggi dengan Baznas dan LAZ dapat melahirkan para amil profesional

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersinergi dengan perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum tentang zakat.
Foto: Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersinergi dengan perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum tentang zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersinergi dengan perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum tentang zakat. Hal itu ia sampaikan dalam acara Wisuda Program Magang Kampus Zakat Angkatan 2 yang diselenggarakan oleh Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Selasa (19/7/2022).

"Perlu adanya koneksi untuk memberikan ruang kepada para mahasiswa agar dapat menerapkan ilmunya secara langsung di Baznas dan LAZ," ujar Tarmizi, dalam siaran persnya.

Baca Juga

Tarmizi mengatakan, koneksi antara perguruan tinggi dengan Baznas dan LAZ dapat melahirkan para amil yang profesional sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola zakat di Indonesia. "Selain itu, juga dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap zakat yang masih rendah, serta mengoptimalkan pemberdayaan zakat melalui kegiatan yang produktif," lanjutnya.

Tarmizi turut mengapresiasi adanya program "Kampus Zakat" yang diinisiasi FOZ. Menurutnya, program Kampus Zakat mampu mendorong para mahasiswa menjadi pelopor kemajuan gerakan zakat di Indonesia. "Semoga dengan adanya program-program inovasi seperti ini dapat memperkuat ekosistem zakat di Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, acara Wisuda Program Magang Kampus Zakat Angkatan 2 ini diikuti sebanyak 124 mahasiswa dan mahasiswi dari 15 perguruan tinggi yang telah menjalani program magang di 27 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement