REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlahnya mencapai 164 juta unit kendaraan.
Rinciannya, sebanyak 137,3 juta adalah motor. Sementara, mobil penumpang jumlahnya 20,1 juta unit. Jenis kendaraan lainnya yaitu mobil barang 6,19 juta, bus 285 ribu dan kendaraan khusus 162 ribu.
Khusus untuk mobil, terkadang kepemilikannya tak diiringi dengan kepemilikan garasi yang cukup. Sehingga, tak jarang kita melihat ada mobil yang diparkir sembarangan.
Di jalan umum, jalan perumahan, bahkan parkir di depan rumah tetangga. Bagaimana hukumnya parkir mobil sembarangan seperti itu?
Dikutip dari tulisan berjudul Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah yang dimuat di situs resmi Kemenag, yaitu kemenag.go.id dan disusun oleh Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, disebutkan menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).