Selasa 19 Jul 2022 19:39 WIB

Pelaku Kebakaran yang Tewaskan Satu Rumah di Cipondoh Dituntut 12 Tahun

Pelaku membakar rumah di Cipondoh karena tidak disetujui hubungan asmaranya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Merry Anastasia jadi terdakwa insiden kebakaran bengkel terjadi di Perumahan Metland Puri, Cipondoh, Kota Tangerang. Akibat insiden tersebut, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Foto: Foto : MgRol112
Merry Anastasia jadi terdakwa insiden kebakaran bengkel terjadi di Perumahan Metland Puri, Cipondoh, Kota Tangerang. Akibat insiden tersebut, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dokter Merry Anastasia terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga sebanyak tiga orang di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun penjara melalui pasal pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut lebih rendah dari ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 12 tahun," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Dapot menuturkan, pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri. Pasal yang dapat dibuktikan oleh JPU bahwa ada fakta yang terungkap selama di persidangan mengenai pembunuhan berencana dalam insiden kebakaran tersebut, yakni terkait sumber api.

Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa. Ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati lantaran masalah status hubungannya dengan kekasihnya, Leon yang merupakan salah satu korban tidak disetujui oleh Ibu korban Leon. Terdakwa merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita, jadi ya mungkin ada asas kemanusiaan. Mungkin kita juga ada pertimbangan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan," tuturnya.

Atas tuntutan itu, Dapot menyebut terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan yang bakal diselenggarakan pada Selasa (26/7/2022) mendatang. Nantinya terdakwa bisa meminta keringanan atas tuntutan tersebut.

"Kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu kan di pledoi dia dituangkan melalui penasehat hukumnya itu silakan, kita nggak bisa bantah kalau mau upaya banding upaya kasasi kita terima. Intinya itulah yang kita bisa tuntut, tuntutan yang kita lakukan kepada terdakwa," kata dia.

Diketahui sebelumnya, insiden kebakaran bengkel terjadi di Perumahan Metland Puri, Jalan Crisan Asri Blok B7/10 RT 02/08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (9/11/2021) pagi. Akibat insiden tersebut, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement