REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Terjadinya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan beberapa waktu terakhir, menimbulkan kekhawatiran banyaknya kasus yang belum terungkap. Pemerintah pun diminta menindaklanjuti pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Dia mengaku, khawatir munculnya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan belakangan ini merupakan fenomena gunung es yang menimpa peserta didik.
"Saya khawatir ini menjadi indikator fenomena gunung es, kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu menodai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri dan karakter anak bangsa," kata Netty, saat memberikan sosialisasi UU TPKS di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Al Islah, Bobos, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7).
Menurut Netty, peserta didik berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan terlindungi dari kekerasan. Mereka juga berhak jauh dari ancaman bahaya.