KAI Daop 8 Surabaya Tolak 22 Orang tidak Penuhi Syarat Naik KA

Red: Nidia Zuraya

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. ilustrasi
Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. ilustrasi | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menolak 22 orang untuk naik kereta api, karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 ahun 2022."Sejak diberlakukannya SE itu pada 17 Juli 2022, kami mencatat 22 pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena tidak memenuhi syarat," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Rabu (20/7/2022).

Syarat yang tidak bisa dipenuhi, di antaranya tidak memiliki hasil screening rapid tes PCR, karena baru vaksin pertama, kemudian mengalami demam, hingga tidak membawa masker. Oleh karena itu, Luqman mengimbau bagi para pelanggan yang akan naik KA diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang ada di KAI Daop 8 Surabaya.

Layanan yang disediakan, masing-masing pemeriksaan antigen di sembilan stasiun di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, kemudian vaksin penguat atau booster secara gratis."Layanan itu merupakan upaya KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi KA, sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disase (Covid-19)," katanya.

KAI Daop 8 Surabaya mencatat, sebanyak 125 pelanggan telah mendapatkan layanan vaksin ketiga (booster) di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.Jumlah tersebut, terdiri dari 79 pelanggan di Stasiun Surabaya Gubeng, 23 pelanggan di Stasiun Surabaya Pasarturidan 23 di Stasiun Malang, sejak empat hari beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya

Baca Juga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tak Penuhi Syarat Perjalanan, Uang Tiket KA akan Dikembalikan 100 Persen

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA Jarak Jauh

KAI Daop 8 Surabaya Batasi Pelanggan Usia di Bawah 12 Tahun

Legislator: Kaji Ulang Swab PCR untuk Syarat Perjalanan

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Belum Berubah

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark