Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Berasal dari Luar DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pengelola kendaraan menggunakan penggerak motor listrik seperti skuter listrik yang masih beroperasi di Malioboro bukan merupakan warga DIY. Namun, pengelola tersebut berasal dari luar DIY.

"Dari hasil evaluasi dan hasil pemantaun dari intel kami, itu bukan pengusaha dari Yogya, mereka orang dari luar Yogya," kata Sumadi saat dikonfirmasi.

Pengelola yang masih melanggar aturan ini 'kucing-kucingan' dengan petugas yang melakukan pengawasan. Saat petugas melakukan pengawasan, katanya, pengelola yang beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi tersebut bersembunyi agar tidak ditindak.

"Saat kita (petugas) ketempat lain itu, terus muncul (lagi penyewaan skuter listrik) sejam kemudian. Saya ada disana masalahnya, saya tahu persis. Modelnya begitu, saat ditunggui hilang, tapi ketika kita hilang kemudian muncul lagi," ujar Sumadi.

Baca Juga

Sumadi menjelaskan, kendaraan menggunakan penggerak motor listrik hanya dapat beroperasi di kawasan tertentu. Namun, kendaraan ini malah beroperasi di pedestrian seperti yang terjadi di Malioboro.

"Kalau di pedestrian tidak boleh karena kecepatannya 25 kilometer per jam, itu kan tidak aman untuk para pejalan kaki. Misalnya (beroperasi) di Mandala Krida, di lapangan itu, tidak mengganggu lalu lintas," jelasnya.

Sumadi menyebut sudah memerintahkan kepada petugas untuk melakukan penyitaan bagi pengelola yang kedapatan melanggar. Penyitaan dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi yang masih beroperasi khususnya di Sumbu Filosofi, salah satunya di kawasan Malioboro.

Pihaknya juga tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) yang mengatur penindakan terkait operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Perwal tersebut akan diterbitkan secepatnya.

Sumadi menuturkan, perwal itu tidak hanya akan mengatur operasional di Sumbu Filosofi, namun di seluruh Kota Yogyakarta. Dalam perwal ini nantinya juga akan mengatur terkait sanksi yang akan diberikan jika ditemukan pengelola yang melakukan pelanggaran.

Terkait


Polisi: Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalur Sepeda

Pengamat: Perlu Ada Payung Hukum Skuter Listrik

Grabwheels akan Sanksi Rp 300 Ribu Bagi Pengguna Nakal

DKI: Skuter Listrik Bisa Beroperasi di GBK, Monas, dan Ancol

Menhub: Aturan Skuter Listrik untuk Seluruh Indonesia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark