Selasa 26 Nov 2019 10:56 WIB

Pengamat: Perlu Ada Payung Hukum Skuter Listrik

Skuter listrik merupakan sarana mobilitas sehingga jangan ada pembedaan.

Anggota kepolisian memberi imbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian memberi imbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, keberadaan skuter listrik membutuhkan payung hukum agar tidak mengabaikan aspek keselamatan. Sebab, ia mengatakan, penggunaan skuter listrik pada ruang-ruang yang digunakan untuk mobilitas manusia lainnya.

Mantan kasubdit gakumdu Polda Metro Jaya ini kecepatan skuter listrik atau otopet ini bisa mencapai 30 km per jam sehingga perlu mendapatkan perhatian pada aspek keselamatan. “Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dapat berakibat pada kerusakan atau kerugian materi, luka-luka atau bahkan meninggal dunia,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/11).

Baca Juga

Budiyanto mengatakan skuter listrik memang bukan termasuk kategori kendaraan bermotor sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid itu menyatakan bahwa kendaraan bermotor digerakan oleh peralatan mekanik. 

Aturan lainnya, yakni PP 55 tahun 2012 tetang Kendaraan menegaskan bahwa kendaraan bermotor meliputi motor bakar, motor listrik, atau kombinasi keduanya. “Sehingga, kalau ada kesepakatan antara Ditlantas dengan Dishub bahwa otopet dilarang  beroperasi di Jalan umum, saya kira sudah tepat krn mengedepankan aspek keselamatan,” kata dia. 

Namun, ia juga mengingatkan, skuter listrik merupakan sarana mobilitas personal yang dapat digunakan untuk berlalu-lalang sambil menikmati keindahan lingkungan. Karena itu, ia mengatakan, tidak boleh ada pembedaan atau tindakan yang melanggar kesamaan hak.

“Perlu ada kajian secara komprenhensif sebagai dasar untuk memberikan payung hukum untuk memberikan kepastian,” kata dia. 

Sementara itu, ia merinci hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam penggunaan skuter listrik dari aspek keselamatan, yakni:

  1. pengguna minimal berumur 17 tahun.
  2. menggunakan helm.
  3. alat pelindung kaki dan siku.
  4. malam hari agar menggunakan reflektor.
  5. klasifikasi jalan otoped/skuter listrik pada kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti: bandara, stadion, dan tempat wisata misalnya Ancol.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement