Kamis 21 Jul 2022 19:34 WIB

Pembuat Aplikasi Ini Berjanji Bayarkan Denda Pengguna Burkini di Prancis

Prancis melarang Muslimah mengenakan burkini karena alasan sekulerisme.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah mengenakan pakaian renang burkini di Marseille, Prancis selatan.
Foto: AP Photo
Muslimah mengenakan pakaian renang burkini di Marseille, Prancis selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pembuat aplikasi kencan Muslim telah berjanji membayar denda apa pun yang diterima wanita Muslim di Prancis karena mengenakan burkini atau pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh di musim panas ini. Prancis tengah mengalami gelombang panas luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Baca Juga

Sebelumnya dikenal sebagai Muzzmatch, pemilik aplikasi kencan Muzz membuat pengumuman pada Senin (18/7/2022) untuk membela hak perempuan Muslim, untuk tetap bisa mengenakan pakaian renang Muslim selama berada di pantai.

 

“Musim panas ini, Muzz sepenuhnya mendukung hak semua wanita di seluruh Prancis untuk mengenakan apa yang membuat mereka nyaman saat berenang,” tulis pembuat aplikasi dalam sebuah pernyataan di situs web mereka.

 

“Bagi sebagian orang, itu adalah bikini. Bagi banyak wanita Muslim, itu adalah burkini. Inilah sebabnya kami akan mengembalikan uang itu untuk siapa saja yang menerima denda burkini di Prancis hingga total 25 ribu euro (Rp 383 juta) musim panas ini,” jelasnya dilansir dari About Islam, Kamis (21/7/2022).

 

Dukung non-Muslim juga

 

Perusahaan juga berjanji mengganti denda wanita non-Muslim yang mengenakan burkini untuk mendukung wanita Muslim. “Kami menyambut baik dukungan dari sekutu non-Muslim yang ingin memprotes larangan burkini yang tidak adil ini. Jika Anda didenda saat mengenakan burkini, kami akan mengganti Anda meskipun Anda bukan Muslim,” tambah pernyataan itu.

 

Burkini adalah pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, termasuk kepala, hanya menyisakan wajah, tangan, dan kaki yang terlihat. Wanita Muslim di Prancis sering mengalami kesulitan mengakses layanan publik karena batasan ketat dalam menampilkan keyakinan agama.

 

Tidak ada undang-undang nasional yang melarang burkini tetapi pada 2016, serangkaian kota melarang burkini dari pantai, di Cannes, Corsica, dan Le Touquet, dengan alasan bahwa itu adalah simbol agama yang mencolok. Hal itu dinilai bertentangan dengan sekulerisme Prancis.

 

Banyak komentator mengkritik keputusan tersebut melihat burkini sebagai sesuatu yang memberi begitu banyak perempuan akses ke olahraga dan pengalaman yang seharusnya mereka hindari karena masalah kesehatan, tubuh atau agama. Pengadilan administratif tertinggi negara itu bulan lalu memutuskan melarang perempuan mengenakan burkini di kolam renang umum karena alasan agama.

https://aboutislam.net/muslim-issues/europe/app-creators-promise-to-pay-burkini-fines-in-france-during-heatwave/

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement