Jumat 22 Jul 2022 14:14 WIB

Dana Masjid untuk Biaya Mubaligh, Bolehkah?

Kegiatan majelis taklim merupakan bagian dari kemaslahatan masjid.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
ILUSTRASI SUNSET, MENARA MASJID, ILALANG, SILUET
Foto: Republika/Yogi Ardhi Cahyadi
ILUSTRASI SUNSET, MENARA MASJID, ILALANG, SILUET

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengurus masjid di banyak daerah sering menggunakan dana masjid untuk kegiatan keagamaan seperti tabligh akbar dan lainnya. Dana masjid biasanya digunakan untuk menyewa peralatan tata suara, biaya mubaligh, konsumsi jamaah dan lainnya.

Sebenarnya bolehkah menggunakan dana masjid untuk hal demikian?

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan  Probolinggo yang juga pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam program tanya jawab yang disiarkan kanal resmi YouTube Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dana masjid sejatinya adalah untuk kemaslahatan masjid. 

Sementara kegiatan majelis taklim merupakan bagian dari kemaslahatan masjid. Sehingga menurut habib Hasan tidak menjadi masalah menggunakan dana masjid untuk membiayai kegiatan majelis taklim. Yang terpenting menurut Habib Hasan penggunaan dana masjid tidak berlebihan dan tetap dalam pertimbangan yang cermat. 

Namun demikian menurut Habib Hasan akan lebih baik lagi bila masyarakat yang memiliki kecukupan dalam ekonominya dilibatkan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan majelis atau tabligh Akbar yang mengundang Mubaligh tersebut. Menurut Habib Hasan masyarakat yang kaya bisa ambil bagian dengan menanggung biaya bagi mubaligh. Sehingga tidak menggunakan dana masjid untuk membiayai mubaligh. 

"Biaya mubaligh tawarkan kepada orang-orang kaya tetangga masjid. Jadi bulan diambilkan dari kas masjid. Itu bentuk penghormatan kepada guru dan ulama, masa dikasih uang masjid mereka. Mana orang kaya? Mana tetangga masjid yang cukup dan mampu?  Masjidnya megah tapi untuk mubaligh dikasih uang masjid. Jangan dikasih uang masjid, tawarkan kepada orang kaya,"katanya. 

Habib Hasan mengatakan dan masjid sebaiknya hanya digunakan untuk konsumsi masyarakat ataupun pembiayaan peralatan tata suara ketika mengadakan kegiatan majelis taklim atau pun tabligh Akbar. Sedang untuk biaya mubaligh akan lebih baik ditanggung oleh para jamaah atau tetangga masjid yang kaya. 

"Alangkah indahnya acaranya di Masjid tapi biaya semuanya ditanggung masyarakat. Itu hebat. Siapa yang menanggung hadiah mubaligh? Tawarkan. Jadi ditanggung biaya semua oleh masyarakat acaranya di masjid itu jempol," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement