Jumat 22 Jul 2022 15:58 WIB

Menparekraf Siap Berdialog dengan Pelakunya Pariwisata Terkait Tarif Taman Nasional Komodo

Tarif ke Taman Nasional Komodo dipatok Rp 3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022.

Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno siap membuka dialog dengan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur terkait kenaikan tarif wisata ke dua daya tarik wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3,75 juta per 1 Agustus 2022."Saya siap berdialog dan bersedia mencarikan solusi. Namun saya ingin memberi ajakan agar meningkatkan kualitas dan keberlanjutan lingkungan dalam ekosistem pariwisata Labuan Bajo dan Flores," kata Menparekraf Sandiaga di Labuan Bajo, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya kenaikan harga tiket ini harus diletakkan pada isu konservasi berdasarkan studi kawasan TNK yang memiliki daya dukung daya tampung terbatas. Dengan demikian ada pembatasan kunjungan sebanyak 200 ribu kunjungan ke kawasan TNK.

Baca Juga

Berkaitan dengan peningkatan konservasi, katanya, perlu melihat aspek edukasi, penelitian, dan keberlanjutan agar jumlah komodo tidak menurun tapi bisa dipertahankan.Selain itu, melihat tingginya minat wisatawan untuk ekowisata, pemerintah mengambil sebuah kebijakan yang akan memprioritaskan penanganan konservasi dan dampak ekonomi. 

Hal itu pun sejalan dengan laporan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang menyebut perlunya penanganan sampah yang semakin banyak di sana dan kelestarian terumbu karang yang harus dijaga.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, pemerintah telah menetapkan biaya kontribusi untuk konservasi sebesar Rp 3,75 juta per tahun per orang. Namun, wisatawan juga bisa melihat Komodo di Pulau Rinca yang telah ditata tanpa ada kenaikan tarif.

Bagi wisatawan yang sudah memesan dan membayar pesanan perjalanan wisata ke dua tempat itu sebelum pemerintah menetapkan tarif, ucap Sandiaga, telah diberi tenggat waktu sampai akhir Desember dengan tetap menggunakan tarif lama."Jangan khawatir untuk yang membeli paket dengan harga lama, karena akan diberi tenggat sampai Desember dalam masa transisi ini," kata Menparekraf.

Sandiaga pun kembali menyatakan kesiapan untuk berdialog dan mencari solusi bersama secara transparan agar tidak ada lagi keraguan-raguan dalam kebijakan ini."Pemerintah ingin betul-betul memberikan prioritas kepada konservasi dan untuk pariwisata ini bisa lebih berkualitas dan memiliki aspek berkelanjutan dan ramah," katanya.

Atas kebijakan ini, pemerintah memberikan sosialisasi masif dan edukasi yang berkelanjutan. Penataan kawasan Pulau Rinca pun segera disiapkan bagi masyarakat yang merasa berat untuk membayar biaya konservasi ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement