Ahad 24 Jul 2022 10:20 WIB

Pemkot Ambon Kaji Pembatasan Usia Angkutan Umum

Rencana pembatasan usia angkutan umum yang beroperasi terkait peningkatan layanan.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan kajian pembatasan usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi. Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan kajian pembatasan usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan kajian pembatasan usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi. Rencana pembatasan usia angkutan umum yang beroperasi itu terkait peningkatan layanan angkutan umum berupa keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Angkutan umum juga harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa, sehingga perlu dilakukan kajian angkutan umum yang masa layanan di atas 20 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, kajian tersebut sementara dibahas dalam rancangan peraturan daerah (perda) mengenai usia layanan kendaraan umum di Kota Ambon. Dishub juga akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.

Dia menjelaskan, kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. "Pertimbangannya, kondisi kendaraan sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota di atas 20 tahun," ujarnya.