REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap FA (28) lantaran kepergok merekam tetangganya WN (29) yang sedang mandi. FA tinggal di salah satu kamar kos di kawasan Surabaya Barat. Begitupun WN yang merupakan tetangga kos FA.
"Kejadian tersebut berawal pada Ahad (19/6) sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat. WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara kamar mandi," kata Mirzal, Ahad (24/7).
Mirzal menjelaskan, ketika mengetahui ada pria yang mengintipnya mandi, korban langsung berteriak kencang. Teriakan WN didengan pemilik kos dan melihat FA melarikan diri. WN yang tidak terima dilecehkan, langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
"Tepatnya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita ringkus," ujar Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, dari ponsel milik FA pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan mandi WN. Ternyata, kata Mirzal, tidak hanya WN yang menjadi korban dari FA. Di ponsel milik FA juga terdapat video adegan mandi dari penghuni kos lainnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi, mengungkapkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali. Seluruh korban adalah tetangga penghuni kos. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi saja.
"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera handphone, setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya," kata Wardi.
Wardi menjelaskan, Penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban WN. Polisi juga menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman video wanita lain yang tengah mandi. Atas perbuatannya, lanjut Wardi, FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.