REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di antara bentuk kemudahan yang didapat pada zaman sekarang ini, yakni dalam bentuk transportasi, seperti penggunaan pesawat terbang. Dan terkadang seorang muslim memasuki waktu sholat saat berada di dalam pesawat. Bagaimana hukumnya jika seorang muslim sholat di atas pesawat?
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Sebagian kalangan mempertanyakan dan mempermasalahkan hukum melakukan ibadah sholat di atas pesawat terbang, sah ataukah tidak. Sebagian berpendapat bahwa sholat di atas pesawat tidak sah karena tidak menempel dengan bumi, tidak tenang, dan banyak bergerak sehingga tidak sempurna sholatnya, tidak mengetahui arah kiblat, dan sebagainya. Namun, pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa sholat di atas pesawat adalah sah berdasarkan argumen-argumen sebagai berikut:
1. Bertaqwalah semampu mungkin
Kita telah mengetahui bahwa pesawat merupakan salah satu nikmat Allah ﷻ sehingga menaikinya adalah boleh. Sementara itu, berdasarkan dalil-dalil Alquran dan as-Sunnah serta ijma’ ulama', Allah ﷻ tidak membebani manusia kecuali semampu mereka. Allah ﷻ berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS al-Baqarah ayat 286)
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS at-Taghabun ayat 16)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila aku memerintah kalian untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah semampu kalian.” (HR al-Bukhari: 13/219, Muslim: 1337)
Nah, seseorang yang telah sholat dalam pesawat berarti telah melakukan perintah semampunya.
2. Pesawat terbang bisa disamakan hukumnya dengan kapal
Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang shalat di atas perahu. Beliau menjawab:
“Sholatlah dengan berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam.” (HR al-Hakim, ad Daraquthni, al-Baihaqi)
Para ulama sepakat tentang sahnya sholat di atas perahu (kapal) karena kapal memang sudah ada pada zaman para shahabat (Ahkamuth Tha'irah). Kalau sholat di atas kapal saja hukumnya sah maka begitu pula di atas pesawat.
Asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Apabila Alqur'an, hadits, dan ijma’ telah menunjukkan sahnya sholat di atas kapal laut maka ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan hukum antara kapal laut dan pesawat terbang karena keduanya sama-sama kendaraan berjalan yang seseorang bisa menjalankan shalat dengan semua rukun sholat baik berdiri, ruku’, i’tidal, dan sebagainya. Bahkan pesawat terbang jauh lebih mudah daripada kapal laut.” (Al-Ijabah ash-Shadirah fi Shihhatis Shalah fi Tha'irah)
3. Fatwa ulama ahli fiqih
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam al-Majmu’ 3/214 sebuah permasalahan yang mirip dengan pesawat. Beliau berkata: “Dan sah sholat seorang yang diangkat di atas kasur di udara.”
Karena itu, para ulama masa kini berpendapat sholat di atas pesawat sah. Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alusy Syaikh, asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.