REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pencuri cengkih di gudang produksi tembakau PT Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah ditangkap. Ketiga tersangka yaitu RAP (27 tahun), HR (22), IA (22), serta 1 orang penadah barang curian yaitu SYD (33).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. "Mereka mengaku telah melancarkan aksinya semenjak 18 Juni 2022," ucap Ferli di Kabupaten Malang, belum lama ini.
Menurut Ferli, aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka memeriksa hal tersebut dengan baik. Kemudian beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung (sekitar 50 kilogram).
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (20/7/2022). Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat tiga pelaku mengambil barang curiannya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, tersangka diamankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga bersama barang bukti (BB). Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain kartu identitas karyawan dan tiga unit sepeda motor. Kemudian empat karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram (kg), dua buah timbangan, softfile rekaman CCTV dan empat buah ponsel milik tersangka.
Sebelumnya, pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 kg. "Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kilo tersebut telah mendapat kerugian sejumlah Rp 6.550.000," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, cara mereka mengambil cengkeh yaitu diamankan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah merasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing. Kemudian ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas keamanan.
Menurut dia, para tersangka membawa bungkusan cengkeh tersebut ke kediaman tersangka SYD. Yang bersangkutan bertugas menyiapkan tempat penampungan.
Akibat kejadian ini, para pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kemudian juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.