REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. KPK juga mengingatkan siapapun untuk menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan.
Menanggapi itu, Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M Nurdin, menegaskan, PDIP tak akan intervensi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).
Nurdin mengatakan, PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Selain itu, PDI Perjuangan juga meyakini Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini.
"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK belum menemukan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin. KPK meminta masyarakat yang tahu keberadaan Maming untuk melapor.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan, tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat menjemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.