Rabu 27 Jul 2022 07:14 WIB

Kemenhub: Regulasi akan Perkuat Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Kemenhub telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Red: Nidia Zuraya
Seorang penumpang turun dari Bus Listrik Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Seorang penumpang turun dari Bus Listrik Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Heri Prabowo mengatakan regulasi dan dukungan pemerintah akan memperkuat percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB/EV) di Indonesia.

"Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022, semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Heri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional. Heri menuturkan, untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.

Sementara biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp 13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp 27,8 juta. "Untuk biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta," ujar Heri.

Heri menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 sampai 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati. Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.

Di sisi lain, Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Eng Budi Prawara mengatakan, fokus riset BRIN atas kendaraan listrik di Indonesia adalah pengembangan sistem otonom untuk kendaraan listrik berbasis baterai sehingga bisa diaplikasikan untuk berbagai keperluan, karena dilengkapi dengan teknologi sistem deteksi, artificial intelligence dan big data.

"Fokus pengembangan sistem otonom dan prototipe yang telah kami kembangkan adalah kendaraan single seater dan rencananya akan dikembangkan ke tipe kendaraan lebih besar dengan kecepatan yang lebih tinggi atau fast and heavy vehicle, dan berkisar antara 9-20 penumpang," jelas Budi.

Adapun untuk topik riset yang dilakukan BRIN berfokus pada Sistem Deteksi Objek (menggunakan LIDAR, RADAR dan Kamera), Sistem Informasi dan Teknologi, C-V2X, Sensor kendaraan dan komputer, hingga interaksi manusia dengan kendaraan serta teknologi pengenal suara. Selain itu, BRIN juga melakukan riset untuk penguasaan teknologi kunci komponen kendaraan listrik, untuk pembuatan mobil listrik, charging station, baterai, sistem manajemen, dan lain sebagainya.

Budi menambahkan, berbagai hasil uji coba riset yang dilakukan oleh BRIN dapat disimak melalui Youtube BRIN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement