Terdakwa JE Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah untuk Anak Indonesia

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers mengenai hasil sidang tuntutan kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers mengenai hasil sidang tuntutan kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Komnas Perlindungan Anak (PA) menyambut baik pembacaan tuntutan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kejahatan seksual JE. Tuntutan 15 tahun penjara yang diterima JE menjadi hadiah untuk anak-anak Indonesia.

"Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Karena hasil tuntutan atau yang dibacakan tadi 15 tahun penjara, dan denda 300 juta, subsider enam bulan. Lalu ditambahkan ganti rugi sekitar 44 juta," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Dia menyatakan apresiasinya kepada JPU karena tuntutannya sesuai dengan dakwaan awal. Tuntutan tersebut menjadi hadiah untuk anak-anak korban predator seksual JE. Terlebih, belum lama ini juga diperingati Hari Anak Nasional sehingga sangat tepat. 

Meksipun demikian, Arist mengaku, masih harus menunggu hasil keputusan majelis hakim. Hasil ini kemungkinan besar akan disampaikan pada pekan depan. Pada momen tersebut juga akan diberikan hak terdakwa untuk jawab atau pledoi terhadap tuntutan JPU. 

Baca Juga

Hal yang pasti, kata Arist, hasil ini menunjukkan bahwa peristiwa yang dialami para korban itu fakta. Kejadian yang mereka alami bukan rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain. Kondisi tersebut menunjukkan keadilan patut untuk ditegakkan secara bersama-sama.

Untuk diketahui, terdapat tuduhan bahwa kasus yang dialami korban bertujuan untuk mengambilalih Sekolah SPI. Menurut Arist, hal tersebut tidak benar karena kasus ini secara hukum termasuk fakta yang bisa dibuktikan. Terlebih, JPU juga tidak sedikit pun mengaitkan hal-hal yang seperti dituduhkan oleh terdakwa Julianto. 

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya memastikan akan terus mendampingi saksi dan pelapor. Pihaknya akan memulihkan beban psikologis yang diterima mereka. Sebab, mereka sampai saat ini masih membutuhkan pendampingan psikososial.

"Tentunya langkah berikutnya adalah bagaimana kita mengawal supaya majelis hakim nanti memutus perkara itu seadil-adilnya," kata dia menambahkan.

 

Terkait


Terdakwa Kejahatan Seksual JE Dituntut 15 Tahun Penjara

Komnas Perlindungan Anak Tindak Lanjuti Dua Kasus Kejahatan Seksual di Batam

Jelang HAN, Komnas PA: Anak Indonesia Masih dalam Kondisi Darurat

Komnas PA Cek Keberadaan Terdakwa JE di Lapas Malang

Lindungi Anak, Komnas PA Dukung Pelabelan BPA

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark