REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa kepada warga di jalanan. Tindakan tegas ini menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terutama di media sosial tentang adanya penjualan bendera di jalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa.
Jual paksa bendera merah puti itu viral di media sosial Sukabumi Facebook. Di video itu ada warga yang memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa. Khususnya kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan raya.
"Adanya keluhan itu langsung direspon dengan melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan Polsek jajaran Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Kamis (28/7/2022).
Dia pun meminta semua jajaran kepolisian untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa. Salah satunya, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan dua oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.
Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, oknum warga atau pemuda itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
"Kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000," ujar Dandan. Harapannya aksi penjualan paksa ini dapat dicegah karena membuat tidak nyaman warga yang berkendara.