Senin 01 Aug 2022 22:12 WIB

Target September 2022, Identitas Kependudukan Digital di Muba Tuntas

Identitas Kependudukan Digital berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar dalam menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.
Foto: Pemkab Muba
Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar dalam menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar dalam menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik bagi penduduk, khususnya dalam wilayah Kabupaten Muba. 

Kali ini, sesuai jadwal Senin (1/8/2022) kegiatan instalasi dan aktivasi IKD yang diprakarsai oleh Disdukcapil dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika yang diikuti seluruh pegawai ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Dinkominfo Muba.

Baca Juga

Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Dinas Dukcapil Muba Muhammad Salim mengatakan Muba merupakan kabupaten yang pertama menerapkan IKD bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Muba. "Program ini sesuai dengan Permendagri no 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik. Identitas kependudukan digital ini, kita mulai dari OPD dulu. Jika semua OPD sudah semua, kita akan mulai ke kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan untuk OPD ini sudah dimulai dari Juli 2022 dan ditargetkan selesai September 2022," terangnya.

Salim menjelaskan, tujuan pembuatan identitas kependudukan digital adalah sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik khususnya e-KTP dan juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital. Menurutnya, yang bisa melakukan registrasi ini adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. 

photo
Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar dalam menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik. - (Pemkab Muba)

"Kita bisa melihat KTP, Kartu Keluarga, Vaksin, NPWP dalam satu aplikasi sehingga kita berharap masyarakat lebih mudah dalam hal dokumen pribadi. Ke depannya kita tidak akan menggunakan KTP manual lagi melainkan memakai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Namun semua perlu waktu karena tidak semua masyarakat memiliki smartphone dan sinyal yang kuat. Selanjutnya, apabila masyarakat yang sudah terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tapi handphone hilang, diharapkan langsung datang ke Dukcapil daerah masing-masing agar aplikasi bisa dikunci supaya data yang ada tidak disalahgunakan," terang Salim.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP menyambut baik dan mendukung program penerapan IKD yang prakarsai oleh Disdukcapil Muba tersebut. Menurutnya, Aplikasi IKD ini menjadi salah satu inovasi yang sedang hangat dibicarakan dan sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

"Kita support penuh Program IKD karena program ini sangat tepat dan efisien sekali. Dalam segi keamanan aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan juga selalu berubah-ubah sehingga lebih aman," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement