REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Sumedang menangkap tiga orang pemuda secara beruntun, diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya yaitu DW (23 tahun), RD (26), dan RB (33). Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket kecil seberat 17 gram, alat hisap, timbangan digital.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan disdampingi Kasat Narkoba, Bagus Panuntun, dalam keterangannya mengatakan, selain barang bukti sabu dan timbangan, polisi juga melakukan tes urine. Dari hasil tes tersebut tersangka RD positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Tersangka RD ditangkap di Jatinangor dan positif mengonsumsi sabu. RD yang pertama kali kita amankan" kata Indra dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Indra mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung pada 16 Juli lalu. Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RD. Dari pengakuan yang positif mengkonsumsi narkoba diperoleh keterangan sabu didapat dari DW.
"Kami melalukan pengembangan dan akhirnya menangkap DW di rumahnya di wilayah Rancaekek," ujar dia.
Dari keterangan DW, kata Indra, diperoleh keterangan sabu tersebut berasal dari RB. Polisi kemudian menangkap RB di wilayah Rancaekek. Dari tersangka RB didapat barang bukti berupa satu tas berisi 15 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 17gram, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Tersangka RB diduga kuat sebagai pengedar," kata dia.
Sedangkan RB mengaku barang tersebur merupakan titipan rekannya berinisial AT. Polisi masih mengejar AT dan statusnya sebagai DPO. "Tersangka AT maaih dalam pencarian polisi," tutur dia.