REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penelantaran bayi yang dilakukan ibu kandungnya berinisial TR (27 tahun) di teras Puskesmas Campurdarat, Tulungagung pada Sabtu 30 Juli 2022. Polisi pun telah menangkap TR yang merupakan warga Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, awalnya pelaku yang berstatus janda dua anak itu kenal dengan seorang kuli bangunan berinisial T, tepatnya pada September 2021.
"Pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan. Sebulan kemudian, yakni Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T tidak mau bertanggung jawab," kata Eko, Rabu (3/8/2022).
Selanjutnya pada Mei 2022, tersangka TR memiliki seorang pacar berinisial AP, yang merupakan warga Tulungagung. Tersangka yang bekerja sebagai PRT di Surabaya itu pun melahirkan anak hasil hubungannya dengan T pada 25 Juli 2022. Tersangka melahirkan di kamar mandi majikannya.
Kemudian oleh majikannya diantarkan ke RS Bersalin, dan keesok harinya tersangka sudah diperbolehkan pulang. "Setelah pulang minta ijin ke majikan untuk cuti pulang ke rumahnya di Pacitan," ujar Eko.
Ternyata, lanjut Eko, TR yang meninggalkan rumah majikannya dengan membawa bayi tersebut tidak pulang ke Pacitan, melainkan pergi ke rumah AP di Tulungagung. TR berangkat menggunakan travel dan turun di depan Puskesmas Campurdarat.
Agar tidak diketahui pacarnya, TR menaruh bayi yang dibawanya di atas meja kaca di teras Puskesmas Campurdarat. "Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar," kata Eko.
Bayi yang diletakkan pelaku di teras Puskesmas Campurdarat pertama kali ditemukan SH, warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku saat di Kabupaten Trenggalek pada Selasa (2/8). "Kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya," ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B Jo pasal 77 B Undang-Undnag RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan, kondisi bayi dalam keadaan sehat.
"Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut," ujarnya.