REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan perilaku orang tua penelantar anak. karena penggunaan narkotika jenis sabu. Menurut Riza, orang tua yang menjadi tersangka dari kasus ini diperkirakan memang memiliki riwayat dan kepribadian yang bermasalah.
"Ditambah lagi dengan penyalahgunaan narkoba, semakin menambah buruk kondisi keduanya," katanya, Selasa (19/5).
Atas kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan pelaku penelantaran anak, maka BNN menyarankan agar keduanya menjalani proses tes assessment terpadu (TAT). Menurut Riza, tim TAT yang terdiri atas penyidik, dokter, serta psikolog tersebut akan memberikan penilaian terhadap keduanya sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
"Apabila pasangan suami istri yang menelantarkan anaknya tersebut positif narkoba, disarankan untuk dilakukan assessment secara mendetail," katanya.
Pada Senin (18/5), penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap orang tua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Permono (45 tahun) dan Nurindria Sari (42) terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram. "Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan sabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto.
Kombes Eko mengatakan pasangan suami dan istri Utomo dan Nurindria mengaku kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumahnya itu. Sementara dari hasil pemeriksaan, Utomo juga mengakui bahwa ia dan istrinya telah mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu.
Eko juga menuturkan kedua tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Saat ini, Utomo dan Nurindria menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan sabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5). Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.