Sabtu 06 Aug 2022 12:16 WIB

Pengadilan Prancis Tangguhkan Deportasi Imam Terkemuka

Kementerian Dalam Negeri Prancis menuding imam tersebut menyebarkan pesan anti-Semit.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Pengadilan Prancis Tangguhkan Deportasi Imam Terkemuka
Foto: Anadolu Agency
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Pengadilan Prancis Tangguhkan Deportasi Imam Terkemuka

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis menangguhkan pengusiran seorang imam yang dituduh oleh Kementerian Dalam Negeri menyebarkan pesan-pesan anti-Semit dan antikesetaraan gender, Jumat (5/8/2022).

Dalam keputusannya, pengadilan administrasi Paris mengatakan pengusiran Imam Hassan Iquioussen, merupakan serangan yang tidak proporsional terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya. Ini dibagikan pengacaranya Lucie Simon berbagi di Twitter.

Baca Juga

Imam berusia 57 tahun itu lahir di Prancis dan tinggal di sana bersama keluarganya. Imam tersebut merupakan seorang warga negara Maroko.

"Alasan semata-mata berdasarkan adanya tindakan hasutan yang eksplisit dan disengaja untuk diskriminasi terhadap perempuan (tidak dapat) membenarkan tindakan pengusiran tanpa campur tangan yang serius dan tidak proporsional dengan haknya untuk menjalankan kehidupan pribadi dan keluarga yang normal," kata pengadilan, menurut laporan oleh berita BFMTV, dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu (6/8/2022).

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin yang telah memerintahkan deportasi Iquioussen ke Maroko mengumumkan di Twitter bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. Darmain mengatakan dia bertekad melawan mereka yang memegang dan menyebarkan pernyataan anti-Semit, bertentangan dengan kesetaraan antara perempuan serta laki-laki.

Pekan lalu, kementerian mengumumkan memindahkan Iquioussen dari wilayah daratan, dan membatalkan izin tinggalnya. Hal ini karena membuat pernyataan anti-Semit dan antiperempuan selama khutbah atau konferensi, yang menurut Iquioussen adalah tuduhan tak berdasar.

Pekan lalu, Dewan Masjid Rhone (CMR) dan Dewan Teologi Imam Rhone (CTIR) mengeluarkan pernyataan bersama dan mengkritik langkah menteri dalam negeri. “Kami selalu tahu dia setia pada komitmennya melawan kebencian, rasisme, anti-Semitisme, ekstremisme, obskurantisme, terorisme, dan pembela kesetaraan gender. Sepanjang pelayanannya, dia tanpa lelah mempromosikan dialog, rasa hormat, perdamaian, dan hidup berdampingan secara damai," kata Kamel Kabtane untuk CMR dan Mohamed Minta dan Azzedine Gaci untuk CTIR.

 

https://www.aa.com.tr/en/europe/french-court-suspends-prominent-imam-s-deportation/2654554

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement