REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (SFDA) menegaskan bahwa semua makanan di Arab Saudi halal.
Seperti dilansir Saudi Gazette pada Ahad (7/8/2022) pernyataan SFDA itu muncul menanggapi pertanyaan tentang apakah mereka mewajibkan perusahaan makanan untuk memasang logo halal pada produk mereka.
SFDA juga menegaskan keinginan untuk menindaklanjuti produk makanan dan keamanannya dari segala kerusakan, selain memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan spesifikasi standar yang disetujui.
Jika terjadi kasus keracunan atau kasus semacam ini terjadi, maka individu tersebut dapat melaporkan kasus keracunan makanan melalui platform Tayaqath Saudi Vigilance.
Program Kewaspadaan SFDA ditandai dengan memuat beberapa hal yang membantu individu untuk melaporkan dan mengeluh tentang kasus keracunan makanan dan produk kosmetik, perangkat, dan persediaan medis yang dipalsukan.
Layanan program ini juga mencakup penyampaian laporan kelangkaan obat, selain pelaporan efek samping serta kesalahan pengobatan dan segala cacat mutu produk farmasi.
Platform ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pelaporan, karena memungkinkan semua praktisi kesehatan, apotek, institusi kesehatan, perusahaan, dan semua individu untuk mengajukan keluhan mereka.
Pasar makanan dan minuman mengalami pertumbuhan yang cukup besar di Arab Saudi setelah peluncuran Visi 2030.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 32 juta, perusahaan internasional dan lokal kini berlomba-lomba memasuki pasar di sektor ini. Industri hiburan dan meningkatnya jumlah acara olahraga dan konser di Kerajaan juga berdampak positif pada sektor makanan.
Pertumbuhan ini sudah tampak pada peningkatan aplikasi pengiriman seluler, truk makanan, dan restoran internasional dan lokal di kota-kota besar seperti Riyadh dan Jeddah serta kota-kota kecil seperti Al Ula.
Pada Mei 2021 lalu, Arab Saudi memperkenalkan sistem regulasi halal dalam beberapa tahun terakhir, mengikuti jejak tetangganya, Uni Emirat Arab. Otoritas Saudi pertama-tama mendirikan Saudi Food and Drug Authority (SFDA).
SFDA, kemudian membentuk sistem persetujuan dari badan sertifikasi halal asing. Sistem baru ini menggantikan persyaratan sebelumnya dari badan sertifikasi halal untuk diakui oleh Liga Dunia Muslim agar sertifikat halal mereka dapat diterima di Arab Saudi.
Mirip dengan sistem UEA, kerangka kerja Saudi mengharuskan badan sertifikasi halal diakreditasi oleh badan akreditasi yang diakui untuk terdaftar di SFDA
Dilansir dari Salaamgateway.com, hingga saat ini, total 69 lembaga sertifikasi halal telah disetujui oleh SFDA untuk Arab Saudi. (Tidak ada badan sertifikasi halal yang disetujui di Arab Saudi karena semua sertifikasi halal lokal dan nasional dioperasikan dan dikelola SFDA sendiri).