REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiada, meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk tidak ragu-ragu menindak siapun yang bersalah, dalam kasus korupsi di BUMN yang ditanganinya.
Komisi VI DPR, kata Andre, mendukung sepenuhnya langkah Kejakgung untuk melakukan bersih-bersih dan pembenahan pemberantasan korupsi di BUMN, seperti, PLN, Garuda, Asabri, Jiwasraya dan sebagainya. “Kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah itu. Siapapun yang salah sikat,” kata Andre, Selasa (9/8/2022).
Diingatkannya, BUMN adalah aset negara sehingga siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Dan Komisi VI DPR mendukung sepenuhnya. “Kejaksaan Agung tidak usah ragu-ragu,” papar Andre.
Komisi VI DPR, kata Andre, punya kepentingan agar BUMN-BUMN sehat kembali. Sehingga harus ada shock therapy agar ke depan mereka tidak macam-macam lagi.
Andre melihat langkah kerja sama Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN untuk bersih-bersih BUMN cukup efektif. Diceritakannya, pada kasusi Jiwasraya, dulu, Andre meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk melaporkan kasus Jiwasraya, yang ditindaklanjuti Erick dengan memerintahkan Wamen II untuk melaporkan kasus Jiwasraya.
"Dan faktanya efektif, Kasus Jiwasraya sampai ke pengadilan dan kerugian negara di sita. Lalu Garuda efektif. Saya rasa kerja sama ini efektif,” papar Andre.